Tugas & Fungsi
Pokok-pokok tugas dan fungsi satuan sesuai peraturan.
Tugas Pokok
<h1>Tugas Pokok</h1><p>Tugas utama Komando Pasukan Khusus (Kopassus) adalah menjalankan Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dalam OMP, Kopassus melakukan serangan langsung, operasi intelijen khusus, dan Combat SAR. Sementara dalam OMSP, tugasnya meliputi operasi antiteror, operasi anti-insurjensi, separatisme, pemberontakan (AIRSO), pengamanan VVIP, bantuan SAR, dan bantuan terhadap kepolisian atau pemerintah. </p><h1>Tugas-Tugas</h1><p><strong>Operasi Militer Perang (OMP) </strong></p><p>1. Serangan langsung: Melaksanakan serangan langsung ke markas musuh untuk menghancurkan logistik dan persenjataan musuh. </p><p>2. Operasi Intelijen Khusus: Melakukan pengumpulan informasi rahasia di wilayah lawan. </p><p>3. Combat SAR: Menyelenggarakan operasi pencarian dan penyelamatan dalam kondisi perang. </p><p><strong>Operasi Militer Selain Perang (OMSP) </strong></p><p>1. Antiteror: Melakukan penindakan cepat dan tepat dalam mengatasi aksi teror terhadap sasaran strategis. </p><p>2. Operasi AIRSO: Menangani pemberontakan, separatisme, dan gerakan insurjensi lainnya. </p><p>3. Pengamanan VVIP: Memberikan pengamanan pada tokoh atau objek sangat penting. </p><p>4. Bantuan SAR: Membantu tim SAR dalam evakuasi bencana dan SAR khusus. </p><p>5. Bantuan Kepada Polri/Pemerintah: Memberikan dukungan atau bantuan kepada pihak kepolisian dan pemerintah dalam situasi tertentu. </p><p>Selain itu, Kopassus juga memiliki tiga tugas pokok lainnya yang diemban oleh satuan-satuan berbeda, yaitu Operasi Komando, Operasi Sandi Yudha, dan Operasi Anti-Teror. </p>
Dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan perundang-undangan.
Fungsi
Fungsi belum tersedia.